Kantor Kemenag Kab. Mojokerto

Bagian Tata Usaha

Bagian Tata Usaha

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto

Profil

Subbagian Tata Usaha bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi.

Struktur Organisasi

Struktur organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas Subbagian Kepegawaian dan Hukum, Subbagian Keuangan, serta Subbagian Umum dan Perlengkapan, yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbagian.

Subbagian Kepegawaian & Hukum

Mengelola administrasi kepegawaian, hukum, dan disiplin aparatur.

Subbagian Keuangan

Mengelola perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan.

Subbagian Umum & Perlengkapan

Mengelola sarana prasarana, arsip, persuratan, dan rumah tangga kantor.

Subbagian Umum & Ortala

Mengelola Organisasi Tata Laksana.

Tugas

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, arsip, perlengkapan, rumah tangga, serta mendukung kelancaran tugas dan fungsi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto.

Fungsi

Kontak

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto

Jl. Raya Lengkong, Mojokerto

Email: kemenagmojokerto@kemenag.go.id | Telp: (0321) 123456