Bagian Tata Usaha
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto
Subbagian Tata Usaha bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi.
Struktur organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas Subbagian Kepegawaian dan Hukum, Subbagian Keuangan, serta Subbagian Umum dan Perlengkapan, yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbagian.
Mengelola administrasi kepegawaian, hukum, dan disiplin aparatur.
Mengelola perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan.
Mengelola sarana prasarana, arsip, persuratan, dan rumah tangga kantor.
Mengelola Organisasi Tata Laksana.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, arsip, perlengkapan, rumah tangga, serta mendukung kelancaran tugas dan fungsi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto
Jl. Raya Lengkong, Mojokerto
Email: kemenagmojokerto@kemenag.go.id | Telp: (0321) 123456